MK Sidangkan Gugatan PPP, PAN & Patriot Pancasila
Senin, 17 Mei 2004 14:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperbaiki alat bukti untuk kasus yang mereka ajukan. Apa yang ada saat ini dinilai masih kurang lengkap, terutama mengenai jumlah perolehan suara dan saksi untuk DPRD kab. Kerinci dan Jakarta Timur.Ketua Panel Majelis Hakim MK, Achmad Roestandi memberi waktu kepada kuasa hukum PPP untuk melengkapai alat bukti tersebut selama 3x24 jam sejak dikeluarkannya perintah tersebut. "Sidang selanjutnya ada digelar pada Senin pekan depan," kata Rustandi sambil mengetokkan palu tanda usainya sidang di kantor MK, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (17/5/2004).Pada persidangan hari ini, MK sedianya memeriksa gugatan di 21 daerah pemilihan (DP) yang dimohonkan PPP. Namun karena kekurangan alat bukti, baru 13 DP yang bisa diperiksa. Delapan sisanya akan dilanjutkan pada Senin depan.Atas keputusan tersebut, Amir Hamzah selaku kuasa hukum DPP PPP menyatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi deadline melengkapi alat bukti. "Kami akan mengontak pengurus daerah untuk menyuplai data-data yang mereka punyai," jawabnya.Lebih lanjut ia menjelaskan, dari delapan kasus yang ditunda sidangnya, ada satu yang paling merugikan perolehan kursi PPP, yakni tiga kursi untuk DPDR Maluku Tenggara. Di daerah pemilihan tersebut, terdapat selisih hasil rekap penghitungan sebanyak 2.000 suara antara vesi PPP dan KPUD setempat."Penyusunan rekapnya tidak melalui rapat pleno yang dihadiri wakil parpol dan panwas," kata Amir tentang modus yang terjadi di sana. Sementara kasus di masing-masing 20 DP lainnya PPP hanya dirugikan satu kursi DPRD.Selain gugatan PPP, MK hari ini juga menyidangkan gugatan sengketa pemilu yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Patriot Pancasila (PP). Sidang pemeriksaan gugatan terhadap kedua parpol tersebut baru saja dimulai setelah dipotong masa istirahat siang.Pihak PAN mengajukan gugatan perolehan kursi DPR dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota untuk 20 DP. Sementara PP mengajukan gugatannya untuk delapan DP. Sejumlah saksi baik dari pihak parpol dan KPU secara bergantian telah memberikan keterangannya, termasuk Wasekjen DPP PAN, Patrialis Akbar.
(nrl/)











































