"Saya sangat setuju itu, melarang anggota DPR ke tempat perjudian dan pelacuran. Lagipula aturannya sudah lama ada di internal jadi tidak masalah," ujar Viva saat dihubungi detikcom, Kamis (17/2/2011).
Menurutnya kode etik adalah untuk memberikan batas etis dan kesopanan mengenai sikap anggota DPR baik di masyarakat dan di DPR sendiri. Sehingga hal itu diperlukan untuk menjaga kehotmatan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini tertuang dalam draf peraturan DPR tentang kode etik. Hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Program Rakyat dan draf peraturan itu dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, di dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
"Pasal 3 ayat 6 peraturan kode etik, anggota DPR RI dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR," kata Nudirman membacakan draf.
Tidak hanya itu, anggota DPR juga tidak dibolehkan mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak patut atau pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. "Baik di dalam Gedung DPR RI maupun di luar Gedung DPR RI," lanjut Nudirman.
(feb/van)











































