"Kode etik tersebut tidak bisa menjadi polisi moral anggota DPR. Kode etik bukan jaminan karena semuanya kembali kepada semangat anggota DPR dalam menjaga nama baik DPR sebagai wakil rakyat," ujar anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka, kepada detikcom, Kamis (17/2/2011).
Nama baik DPR, menurut Rieke, tidak bisa dijaga dengan kode etik saja. Apalagi selama ini anggota DPR dikenal menjadi contoh kurang baik untuk rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Rieke berharap dengan diberlakukannya kode etik yang baru ini anggota DPR dapat berkaca untuk memperbaiki moralnya. Apalagi citra DPR kian buruk di mata masyarakat.
"Semoga kode etik bisa menjadi pegangan. Anggota DPR menajadi semakin rajin dan menjadi contoh yang baik untuk rakyat," tandasnya.
(van/van)











































