"Silahkan ditanyakan kepada Mendiknas Muhammad Nuh," ujar Julian dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (16/2/2011).
Julian berharap Mendiknas tidak tinggal diam menanggapi kegelisahan para rektor universitas ternama Tanah Air. Sebab posisi Mendiknas sebagai regulator kegiatan belajar mengajar di Tanah Air harus mengutamakan mutu pendidikan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan tersebut berawal dari adanya sejumlah guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang mengeluhkan adanya intervensi Mendiknas Mohammad Nuh dalam pemilihan rektor ITS dalam bentuk Permendiknas No 24 Tahun 2010.
Permendiknas ini mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi. Pasal 6 aturan ini menjelaskan kewenangan Menteri yang memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih. Sisanya diberikan kepada senat. Aturan ini disahkan sendiri oleh M Nuh pada tanggal 4 Oktober 2010
Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas itu keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung.
Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof DR Triyogi Yuwono mendapat 39 suara. Dan Prof Daniel M Rosyid hanya 3 suara. Dengan keluarnya Permendiknas, Mendiknas M Nuh, justru menetapkan Prof DR Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.
(van/feb)











































