"Verifikasi dalam waktu yang singkat itu sangat berat dan mustahil," kata Sutiyoso, Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) usai menghadiri sosialisasi Parpol, di Kemenkum HAM, Rabu (16/2/2011).
Sutiyoso mengatakan persyaratan yang tercantum dalam revisi Undang-Undang No 2/2008 tergolong berat. Bahkan menurut Sutiyoso beratnya persyaratan tersebut adalah niatan terselubung untuk membasmi partai-partai kecil.
"Kalau partai kecil kan infrastukturnya belum seperti itu. Bayangkan dalam enam bulan harus dipenuhi. Itu mustahil," tutur Sutiyoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di setiap provinsi juga harus dilampirkan kepengurusan dengan melampirkan surat dari Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat).
Untuk di tingkat kabupaten setidaknya terdapat 75 persen dari jumlah kabupaten atau kota pada provinsi yang bersangkutan dan sedikitnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota bersangkutan.
Parpol yang ingin mengikuti Pemilu 2014 juga harus menyerahkan surat keterangan domisili kantor yang paling tidak berakhir sampai tahapan pemilu dan melampirkan rekening bank atas nama parpol.
(fjr/van)










































