Parpol Kecil Keluhkan Persyaratan Verifikasi Parpol

Parpol Kecil Keluhkan Persyaratan Verifikasi Parpol

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 22:43 WIB
Parpol Kecil Keluhkan Persyaratan Verifikasi Parpol
Jakarta - Partai Politik kecil menyatakan keberatan dengan persyaratan pendaftaran dan verifikasi parpol yang akan ikut dalam Pemilihan Umum tahun 2014. Menurut mereka persyaratan untuk pendaftaran terlalu berat.

"Verifikasi dalam waktu yang singkat itu sangat berat dan mustahil," kata Sutiyoso, Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) usai menghadiri sosialisasi Parpol, di Kemenkum HAM, Rabu (16/2/2011).

Sutiyoso  mengatakan persyaratan yang tercantum dalam revisi Undang-Undang No 2/2008 tergolong berat. Bahkan menurut Sutiyoso beratnya persyaratan tersebut adalah niatan terselubung untuk membasmi partai-partai kecil.
 
"Kalau partai kecil kan infrastukturnya belum seperti itu. Bayangkan dalam enam bulan harus dipenuhi. Itu mustahil," tutur Sutiyoso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Undang-Undang tersebut, setiap parpol yang ingin mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Parpol harus melampirkan akta notaris yang memuat pendirian parpol di setiap provinsi. Kemudian, Parpol juga harus menunjukan 30 persen keterwakilan perempuan di dalam partai.

Di setiap provinsi juga harus dilampirkan kepengurusan dengan melampirkan surat dari Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat).

Untuk di tingkat kabupaten setidaknya terdapat 75 persen dari jumlah  kabupaten atau kota pada provinsi yang bersangkutan dan sedikitnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten atau kota bersangkutan.

Parpol yang ingin mengikuti Pemilu 2014 juga harus menyerahkan surat keterangan  domisili kantor yang paling tidak berakhir sampai tahapan pemilu dan melampirkan rekening bank atas nama parpol.

(fjr/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini