Satgas dan LPSK Sepakati Remisi untuk Whistle Blower

Satgas dan LPSK Sepakati Remisi untuk Whistle Blower

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 21:33 WIB
Satgas dan LPSK Sepakati Remisi untuk Whistle Blower
Jakarta - Pertemuan antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) dengan LPSK tidak hanya membahas revisi Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Satgas dan LPSK sepakat memberikan reward (penghargaan) bagi whistle blower.

"Satgas dan LPSK sepakat perlindungan bagi whistle blower perlu diintegrasikan dalam kebijakan remisi atau pembebasan bersyarat sebagai penghargaan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Pernyataan tersebut disampaikan Haris usai menggelar pertemuan dengan Satgas PMH di Kantor UKP4 di Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).

Hasil penertemuan tersebut segera akan disampaikan kepada pemerintah. "LPSK akan segera bicarakan dengan Menteri Hukum dan HAM," imbuh Haris.

Dalam pertemuan yang digelar tertutup tersebut, juga dibicarakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LPSK dan Komisi Hukum  yang digelar 7 Februari 2011 lalu tentang dorongan revisi UU PSK. Dalam pertemuan tersebut, jelas Haris, dibahas mengenai penguatan peran dan kewenangan LPSK dalam menjalankan mandat, penguatan lembaga, Dan penyempurnaan pengaturan tentang perlindungan saksi.

"Dalam RDP disepakati Komisi III meminta agar revisi UU 13 tahun 2006 dapat masuk ke Prolegnas 2011," papar Haris.

Selain itu, butir yang juga dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kesepahaman antara penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, untuk memberikan kewenangan bagi LPSK dalam penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran pidana terkait hak-hak saksi yang dilindungi.

"Perlu ada kewenangan khusus untuk LPSK dalam penyelidikan dan penyidikan pelanggaran hak-hak saksi dan korban," katanya.

(fjr/van)


Berita Terkait