KPK: Audit Forensik Kasus Century Hanya Bisa Dilakukan BPK

KPK: Audit Forensik Kasus Century Hanya Bisa Dilakukan BPK

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 20:02 WIB
KPK: Audit Forensik Kasus Century Hanya Bisa Dilakukan BPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan audit forensik kasus Century hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitu juga dengan dana untuk audit tersebut, peruntukkannya murni untuk BPK.

"Dalam pertemuan KPK, BPK, DPR mengemuka perlunya dilakukan suatu audit forensik terhadap kasus century. Jadi bukan KPK yang melakukan, tapi BPK. Ini kebutuhan BPK untuk melakukan audit tersebut," ujar jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/2/2011) sore.

Johan mengatakan, dana yang dibutuhkan untuk dilakukan audit forensik tersebut sebesar 93 miliar. Dan hanya BPK, lanjutnya, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit forensik.

"Yang melakukan audit itu kan BPK aja. Hanya mereka yang punya kewenangan sendiri," terang Johan.

Johan mengatakan KPK saat ini terus menyelidiki kasus Century ini. Sesuai dengan kewenangannya, KPK akan mengusut adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

"KPK saat ini sedang menelusuri proses penyelidikan century apakah ada tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelengara negara, ini kewenangan KPK, tidak semuat tipikor melibatkan penyelenggara negara," pungkasnya.


(fjr/van)


Berita Terkait