"Dari penelusuran kita dari 3000 rekening pegawai Ditjen Pajak, ada yang seseorang yang memiliki nilai transaksi Rp 27 miliar," ujar Kepala PPATK, Yunus Husein, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Menurut Yunus, jajarannya memeriksa rekening para pegawai Ditjen Pajak tersebut atas permintaan dari Dirjen Pajak langsung. Hasilnya, rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yakni berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.
"Modusnya biasanya mereka melakukan transaksi lewat anak dan istri dengan beli unit link, reksadana," terangnya.
Modus pegawai yang bertransaksi Rp 27 miliar tersebut, menurut Yunus, tak jauh berbeda. "Iya sama dengan menggunakan anak dan istrinya transaksinya," terang Yunus.
Namun Yunus enggan menyebut pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening mencurigakan itu. "Saya tidak bisa sebutkan di sini, kecuali diminta yang berwenang untuk mengungkapkannya," imbuhnya.
Terkait hal tersebut, Komisi III pun meminta agar PPATK berkordinasi dengan aparat penegak hukum guna menyelidiki rekening yang diduga mencurigakan itu.
"Kita minta PPATK implementasikan UU Nomor 8 tahun 2010 dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Selain itu PPATK harus mengoptimalkan dan menganalisa semua transaksi-transaksi yang mencurigakan agar segera difollow-up tanpa terkecuali," imbau Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin.
(her/van)











































