"Untuk Parpol yang menyesuaikan ini belum ada. Tapi inikan waktunya masih panjang, sampai 22 Agustus, baru kita tutup. 45 hari kita bekerja, melakukan verifikasi. 7 Oktober kita umumkan," terang Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/2/2011).
Patrialis mengatakan, untuk parpol yang telah memiliki badan hukum jumlahnya 74. Kemenkumham juga tak punya target berapa banyak parpol yang akan lolos verifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol, mengharuskan setiap parpol untuk melakukan verifikasi ulang, baik parpol besar ataupun kecil. Kementerian Hukum dan HAM membuka Pendaftaran verifikasi parpol mulai pada tanggal 17 Januari 2011.
Partai politik harus menyelesaikan proses verifikasi dua setengah tahun sebelum Pemilu 2014 atau pada Juli 2011. Dengan demikian, parpol memiliki waktu sekitar enam hingga tujuh bulan untuk melakukan proses verifikasi.
(fjr/gun)










































