"Kami sedang memverifikasi PJTKI yang ada untuk dilihat mana yang masih dapat perpanjangan izin, mana yang diberi peringatan, peringatan keras, dan mana yang harus ditutup. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ini hasilnya sudah keluar," kata juru bicara Kemenakertrans, Dita Indah Sari, dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (16/2/2011).
Dia menjelaskan, saat memverifikasi PJTKI yang dilihat bukan hanya syarat administrasi tetapi juga kinerjanya. Dari dua aspek itu akan kelihatan mana yang administrasinya bolong, mana yang kinerjanya bolong, mana yang bisa diselamatkan dan mana yang tidak tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang prosedur kita jadi ketat, ada screening yang ketat. Majikan diseleksi, dilihat juga track recordnya dan sebagainya," imbuh perempuan 38 tahun ini.
Dia menambahkan, pembenahan sistem dan pengetatan pengiriman TKI tidak hanya dilakukan ke Arab Saudi saja tetapi juga di Malaysia. Pertimbangannya, di kedua negara ini jumlah TKI-nya yang paling banyak dan paling banyak juga masalahnya.
Dita menambahkan, pada 2010 telah ditutup 22 PJTKI dan 7 PJTKI diskors. Dalam waktu setahun itu hanya diberikan izin bagi tak kurang dari 3 PJTKI baru. Padahal permohonan PJTKI banyak, sekitar 25-an.
"Awal 2010 malah Menaker membekukan dulu dalam pemberian SIUP karena banyak yang bermasalah," lanjutnya.
Masalah apa saja yang dihadapi PJTKI? "Selain masalah administrasi, ada masalah kinerja seperti menelantarkan TKI, asuransi TKI tidak dibayar dan tidak memiliki penampungan yang layak serta memalsukan sertifikat pelatihan TKI," beber Dita.
Pemerintah RI berniat memperbaiki sistem kerja secara menyeluruh. Dua bulan terakhir ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghentikan penempatan baru TKI ke Arab Saudi. Karena merupakan moratorium lunak, maka kebijakannya berlaku sementara sampai seluruh titik kelemahan sistem penempatan TKI telah diperbaiki. Moratorium tetap sebagaimana tuntutan sebagian masyarakat merupakan opsi yang diambil berdasar perkembangan yang berlaku.
Pemerintah juga memperketat seleksi majikan. Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah terhadap majikan TKI adalah setidaknya memiliki penghasilan minimal sekitar Rp 24 juta.
(vit/nrl)











































