KPU Tindak Iklan Capres-Cawapres Pasca 22 Mei

KPU Tindak Iklan Capres-Cawapres Pasca 22 Mei

- detikNews
Senin, 17 Mei 2004 13:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan, pihaknya saat ini sedang mematangkan 3 draf SK KPU, salah satunya tentang Tata Cara Kampanye. Pihaknya baru akan melakukan tindakan pada iklan capres-cawapres di media massa pasca 22 Mei.Menurut Ramlan, saat ini pihaknya belum bisa menindak pada capres-cawapres yang telah mejeng di media cetak dan media elektronik. "Dan Panwaslu saya kira belum bisa melakukan pengawasan karena (pilpres) belum ada pesertanya dan baru akan ditetapkan 22 Mei," urai Ramlan pada wartawan di kantornya, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Senin (17/5/2004)."Peraturannya insya Allah minggu ini tuntas. Rabu kita pleno untuk mengambil keputusan tentang SK itu. Jadi kita belum bisa melakukan tindakan. Kita baru bisa melakukan tindakan setelah 22 Mei, setelah ada penetapan capres dan cawapres," tegas Ramlan.Jadi iklan para capres itu sah? "Ya di atas kertas, mereka bisa saja," tandas Ramlan.Lebih lanjut Ramlan menyatakan, harus diperhatikan juga kebutuhan masyarakat untuk mengetahui calon presiden dan wapresnya. "Nah, pasangan calon ternyata tidak membuang waktu untuk memperkenalkan diri," analisis Ramlan."Secara formal, kita baru bisa melakukan tindakan setelah 22 Mei 2004 karena pada saat itu pesertanya sudah kita tetapkan dan ada SK KPU tentang Kampanye," ulang Ramlan lagi.Sejumlah capres telah muncul di koran dan televisi, namun yang paling gencar adalah SBY dan Kalla. Masa kampanye pilpres digelar 1 Juni-1 Juli. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads