LPSK Beri Perlindungan Sementara ke Arif, Perekam Video Cikeusik

LPSK Beri Perlindungan Sementara ke Arif, Perekam Video Cikeusik

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 17:35 WIB
LPSK Beri Perlindungan Sementara ke Arif, Perekam Video Cikeusik
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru memberikan perlindungan sementara kepada Arif, si perekam video penyerangan di Cikeusik, Pandeglang, Banten. LPSK baru akan memutuskan memberikan perlindungan atau tidak setelah rapat paripurna LPSK.

"Sampai saat ini belum diputuskan. Karena masih menunggu paripurna. Saat ini kita baru bisa memberikan perlindungan sementara," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor UKP4, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).

Haris mengatakan, paripurna akan segera digelar dalam waktu dekat. Jika putusan paripurna memberikan perlindungan kepada Arif, maka perlindungan akan diberikan secara hukum dan fisik. Pemberian perlindungan ini juga dilihat dari ancaman kepada seorang saksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergantung ancamannya. Kalaupun membahayakan ya itu masuk LPSK," ujarnya.

Menurut Haris, pemberian perlindungan sementara kepada Arif karena untuk mencegah risiko terjadinya hal-hal yang buruk. "Karena ancaman sudah di depan mata," ungkapnya.

Perlindungan sementara yang diberikan LPSK saat ini seperti pengamanan dan pengawalan. Perlindungan ini pun sudah diberikan sejak minggu lalu. "Ya Kamis kemarin. Baru satu orang yang merekam saja. Yang lain belum," ujarnya.

Arif semula hendak bicara di depan pers pada Jumat lalu. Namun karena keselamatannya terancam, dia "disimpan". Arif mengaku jemaat Ahmadiyah yang datang bersama rombongan dari Jakarta. Dia merekam rapat jemaat Ahmadiyah hingga saat penyerangan terjadi. Hingga kini sosok-sosok di video karyanya masih misterius, seperti soal pria berjaket hitam dan berpita biru dan orang yang memberikan salam tabik kepadanya.

(gus/nrl)


Berita Terkait