"Semenjak pengetatan tiga bulan lalu, pengiriman TKI ke Arab Saudi turun 30 persen," kata Plt Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Sunarno, dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (16/2/2011).
Salah satu bentuk pengetatan yang dilakukan adalah majikan yang menggunakan TKI harus memiliki penghasilan sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 24 juta. Mereka juga harus melampirkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Kemenakertrans, selama 2010, jumlah TKI yang dikirim ke Arab Saudi berjumlah 367.719 orang. Dari total ini, 337.564 bekerja di sektor informal sedangkan sisanya bekerja di sektor formal.
"Moratorium merupakan salah satu alternatif yang perlu pendalaman. Ada opsi ke arah sana, namun saat ini kajian masih dilakukan," ujar Sunarno.
Sementara itu, mengenai isu Arab Saudi yang akan menyetop penerimaan TKI, Sunarno menyatakan itu hanya kemauan kelompok-kelompok tertentu saja. Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi mengenai pembatasan pengiriman tenaga kerja itu.
"Belum ada pernyataan resmi pemerintah Arab terkait pembatasan ini," katanya.
(nal/vit)










































