Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar dan Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Suryanbodo pada jumpa pers di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Rabu (16/2/2011).
Dua anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Briptu Sutia Aji (31) dan Briptu Eno Suyatno (45). Mereka menetap bersama keluarganya di Markas Brimob Tohpati, Denpasar. Mereka merampok bersama lima tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua anggota Brimob ini selalu bertugas selayaknya rekannya yang lain. Kehidupannya pun selayaknya rekannya yang menetap di satu lingkungan asrama. Dengan gaji sebesar Rp 3,5 juta, kehidupan mereka seadanya.
Namun, kebutuhan ekonomi yang mulai berat menjebaknya dalam kawanan perampok. "Mereka merampok bukan sebagai mata pencaharian melainkan karena faktor ekonomi," kata Suryanbodo.
Keuangan dua anggota Brimob ini pun makin berat. Ia berhutang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Bali dan di kampung halaman Jawa Barat. "Gajinya sampai minus karena habis untuk keluarga dan keponakannya.
Hutangnya banyak ke sana ke mari sehingga ia melakukan hal seperti itu," urai Suryanbodo.
Bahkan, untuk mendapatkan uang tamabahan dari atasannya, oknum Brimob ini sering meminta penugasan keluar daerah.
Kini setelah meringkuk di jeruji besi tahanan Polda Bali, dua anggota Brimob ini pun menyesal. "Mereka sangat menyesal. Saya saja menyesal menangkap mereka," ujar Suryanbodo pasrah melihat ulah anak buahnya tersebut.
(gds/ken)










































