Dalam pasal 52 UU KIP disebutkan, Badan Publik yang dengan sengaja tidak bersedia memberikan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain bisa dikenakan pidana 1 tahun dengan denda Rp 5 juta.
"Meski tidak diproses Komisi Informasi Pusat, selagi unsur dipenuhi sebagai badan publik, ada unsur kesengajaan dan merugikan bisa dipidana," ujar Komisioner KIP Abdul Rahman Ma'mun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari ketiga unsur tersebut, menurut Abdul, kesengajaan belum memberikan informasi karena ketiga badan publik beralasan belum menerima salinan putusan MA, unsur kerugian hanya penggugat yang bisa buktikan karena anaknya mengkonsumsi susu formula. KIP hanya bisa memastikan unsur ketiga sebagai badan publik.
"KIP bisa pastikan ketiga tergugat adalah badan publik," kata Abdul.
Abdul tidak bisa memberikan masukan ke pemerintah agar pihak tergugat menjalankan putusan MA, seperti yang diminta David. KIP hanya bisa memberi penjelasan dalam perspektif UU KIP.
"Kita beri masukan secara umum, sebaiknya dipenuhi putusan yang sudah inkrah. Kita akan berkomunikasi dengan ketiga pihak," jelasnya. Β
David Tobing mendatangi KIP untuk memberi informasi adanya putusan MA tentang informasi publik yang tidak dijalankan oleh pejabat publik. Pengacara publik ini juga memohon agar KIP memberi masukan pada pemerintah terkait putusan MA.
"Bahwa informasi publik yang semestinya didapat publik harus diumumkan, apalagi sudah diputusan MA," kata David.
David juga berkonsultasi untuk memidanakan ketiga badan publik berdasarkan pasal dalam UU KIP. " Sanksi pidana bisa dikenakan pada badan publik yang tidak memberikan infromasi," tutupnya.
(did/gah)











































