Satgas: Inpres Membuat Dokumen 151 WP Kasus Gayus Dibuka

Satgas: Inpres Membuat Dokumen 151 WP Kasus Gayus Dibuka

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 17:06 WIB
Satgas: Inpres Membuat Dokumen 151 WP Kasus Gayus Dibuka
Jakarta - Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengklaim mendapatkan kemajuan dalam menangani kasus Gayus Tambunan sejak Instruksi Presiden No 1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Mafia Pajak dan Hukum keluar. Kemajuan tersebut salah satunya dibukanya akses 151 dokumen bagi perusahaan wajib pajak (WP) yang pernah ditangani Gayus.

"Akses data wajib pajak sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak dan mereka sedang bekerja ke arah pengungkapan setuntas-tuntasnya mafia pajak dan hukum," ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa (Ota).

Ota mengatakan itu dalam jumpa pers usai menggelar pertemuan dengan LPSK di Kantor UKP4, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penanganan 151 wajib pajak, terungkap Gayus menangani 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara. Dari jumlah itu pengadilan pajak menjatuhkan putusan 98 perkara diterima baik sebagian maupun seluruhnya dan 45 perkara ditolak.

Ota juga mengatakan, sejak dikeluarkannya Inpres itu pada 17 Januari lalu, sinergi dan koordinasi penegak hukum yang menangani perkara Gayus semakin intensif dilakukan. "Artinya tidak saja Kejaksaan dan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK sebagai lembaga independen juga ikut berkoordinasi secara intensif," kata Ota.

Di tatanan penindakan disiplin kepada masing-masing aparat yang terlibat kasus Gayus, di Polri sedang berlangsung sidang komisi disiplin dan etik terhadap Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas.

"Kejaksaan juga begitu, jaksa CS sudah jadi tersangka, dan tentunya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan secara terus menerus. Untuk Kementerian Keuangan, tidak hanya di Ditjen Pajak, di Inspektorat Jenderal  Kemenkeu juga sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada petugas terkait," tutur dia.

Ota menambahkan, sesuai dengqan pelaksanaan Inpres pihaknya sudah membenahi sistem kerja. Salah satunya dengan memfasilitasi pertemuan antara Kepolisian, Kemenkum HAM, dan juga Mahkamah Agung.

"Dari pertemuan itu kita sepakat untuk mengembangkan program aksi pencegahan mafia hukum. Program terkait dengan akuntabilitas dan transparansi terkait dengan program manajeman penanganan perkara serta pengawasan dan penjatahan hukuman disiplin bagi petugas yang melanggar," tutup Ota.

(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini