"Akses data wajib pajak sudah dibuka oleh Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Pajak dan mereka sedang bekerja ke arah pengungkapan setuntas-tuntasnya mafia pajak dan hukum," ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa (Ota).
Ota mengatakan itu dalam jumpa pers usai menggelar pertemuan dengan LPSK di Kantor UKP4, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ota juga mengatakan, sejak dikeluarkannya Inpres itu pada 17 Januari lalu, sinergi dan koordinasi penegak hukum yang menangani perkara Gayus semakin intensif dilakukan. "Artinya tidak saja Kejaksaan dan Kepolisian, BPK, PPATK, dan KPK sebagai lembaga independen juga ikut berkoordinasi secara intensif," kata Ota.
Di tatanan penindakan disiplin kepada masing-masing aparat yang terlibat kasus Gayus, di Polri sedang berlangsung sidang komisi disiplin dan etik terhadap Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas.
"Kejaksaan juga begitu, jaksa CS sudah jadi tersangka, dan tentunya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan secara terus menerus. Untuk Kementerian Keuangan, tidak hanya di Ditjen Pajak, di Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada petugas terkait," tutur dia.
Ota menambahkan, sesuai dengqan pelaksanaan Inpres pihaknya sudah membenahi sistem kerja. Salah satunya dengan memfasilitasi pertemuan antara Kepolisian, Kemenkum HAM, dan juga Mahkamah Agung.
"Dari pertemuan itu kita sepakat untuk mengembangkan program aksi pencegahan mafia hukum. Program terkait dengan akuntabilitas dan transparansi terkait dengan program manajeman penanganan perkara serta pengawasan dan penjatahan hukuman disiplin bagi petugas yang melanggar," tutup Ota.
(nik/nrl)










































