Curhat di DPR, Ibunda Alanda Tak Kuasa Menahan Tangis

Curhat di DPR, Ibunda Alanda Tak Kuasa Menahan Tangis

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 17:05 WIB
Curhat di DPR, Ibunda Alanda Tak Kuasa Menahan Tangis
Jakarta - Suasana pertemuan antara Arga Tirta Kirana, ibunda dari Alanda Kariza, dengan anggota Timwas Century berjalan cukup santai. Meski kadang diselingi canda, Arga sempat meneteskan air mata saat bercerita soal kasus yang menimpanya.

Berbaju serba hitam dan berkerudung, Arga 'curhat' ke anggota Dewan didampingi oleh tim kuasa hukum dan anaknya Alanda. Satu per satu pertanyaan para legislator dijawabnya dengan lugas.

Namun, di tengah acara, Arga tak kuasa menahan tangis. Saat bercerita tentang kronologi kasus, dia sempat terisak selama lima menit. Dia pun menghentikan ucapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan kemudian dilanjutkan oleh salah seorang rekan Arga dari Bank Century. Dan acara kembali berjalan.

Di awal pertemuan, mantan kepala divisi legal Bank Century tersebut sempat menyatakan kekhawatirannya soal kasus Century. Bahkan, sempat terlontar candaan setelah pertemuan dengan DPR ini, ada kasus baru yang menantinya.

"Setelah ini saya nggak tahu apakah setelah saya dipanggil ke sini mungkin jadi tersangka," kata Arga.

Lain dengan Arga, terdakwa dalam kasus yang sama Linda Wangsadinata juga curhat soal kasusnya. Dia merasa keberatan dengan tudingan keterlibatan dalam 4 kasus oleh jaksa.

"Kalau Bu Arga tiga bintang, saya empat bintangnya. Maksudnya tersangka," ucap Linda yang disambut tawa anggota Dewan.

Pengacara Linda juga sempat mempertanyakan tuntutan ini yang berbeda dengan terdakwa lainnya. Dia merasa heran, penerima kredit ratusan miliar tapi tidak dihukum berat.

"Kami punya bukti mabes polri telah melakukan diskriminasi luar biasa. Yang mengucurkan kredit kan dari tapi apa yang aneh, penerima kredit hanya dihukum 10 bulan saja. Tariq Khan salah satunya, dia pengacaranya Haposan Hutagalung," jelas pengacara berjas hitam yang tidak memperkenalkan diri tersebut.

Linda dan Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Bagi sejumlah pihak, tuntutan dan dakwaan ini dirasa aneh. Sebab, Arga yang karyawan biasa dituntut lebih tinggi dari para bos Century. Lewat tulisan blog Alanda, simpati pun terus mengalir. Termasuk dari anggota Dewan.

(mad/gun)


Berita Terkait