Ba'asyir Ajukan Gugatan Praperadilan
Senin, 17 Mei 2004 13:14 WIB
Jakarta - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/5/2004) terkait penangkapan dan penahanan Ba'asyir sejak 30 April 2004.Gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Pemerintah RI cq Polri cq Detasemen 88 Anti Teror diterima langsung Ketua Panitera Pidana PN Jaksel Yunda Hasbi. Tampak hadir, Koordinator Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir (TPABB) M Assegaf, Mahendradatta, Wirawan Adnan, Ahmad Michdan dan Syamsul Bahri."Klien kami ditahan atas pesanan asing bahkan surat penahanan tidak diserahkan tetapi hanya diperlihatkan saja. Surat penangkapan dan surat penahanan juga tidak pernah diserahkan ke keluarga dan tidak ada bukti awal yang cukup untuk menyelidiki kembali Ba'asyir," ungkap Wirawan.Surat permohonan praperadilan Ba'asyir yang diterima detikcom sebanyak 13 lembar. Surat tersebut menyebutkan ada intervensi dan tekanan kedaulatan hukum Indonesia yang dilakukan Dubes AS untuk Indonesia Ralph L Boyce dimana pemerintah AS bermaksud membuat Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tidak berkutik lagi sehingga tidak bisa memimpin organisasi. "Kami akan benar-benar sangat senang melihat Ba'asyir tidak beraksi kembali," ujar Boyce di kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada 18 Maret lalu.Intervensi dan tekanan serupa juga dilontarkan Menteri Dalam Negeri AS Tom Ridge dihadapan Presiden Mega, Menko Polkam saat itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar pada 10 Maret lalu. Tom menyampaikan pesan Presiden AS Goorge W Bush."Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama Ba'asyir dapat diadili kembali dengan cara yang lain. Karena berdasarkan pendapat negara kami Ba'asyir terlibat dalam berbagai perencanaan dan pelaksanaan terorisme," ujar Tom.Penangkapan dan penahanan Ba'asyir juga dinilai melanggar UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Untuk itu, penangkapan yang dilakukan terhadap Ba'asyir dinilai tidak sah dan memerintahkan para tergugat segera membebaskan Ba'asyir dari tahanan.
(aan/)











































