Goenawan & Koran Tempo Dihukum Minta Maaf pada TW

Goenawan & Koran Tempo Dihukum Minta Maaf pada TW

- detikNews
Senin, 17 Mei 2004 12:56 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memenangkan gugatan Tomy Winata (TW) terhadap Tergugat I Goenawan Mohammad, tergugat II Koran Tempo, tergugat III PT Tempo Inti Harian, atas pernyataan Goenawan Mohammad yang dimuat di Koran Tempo 13 Maret 2003 yang berjudul "Jangan Sampai Republik Ini Jatuh ke Tangan Preman, Tommy Winata."Majelis hakim menyatakan, perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum dan merupakan pencemaran nama baik. Putusan it dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai TA Sangadji dalam persidangan di PN Jaktim, Jl.A Yani, Senin (17/5/2004).Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak eksepsi dari para tergugat yang meminta agar detikcom dan Suara Pembaruan dijadikan turut tergugat dalam perkara tersebut. Majelis hakim tidak setuju dengan pendapat kuasa hukum tergugat yang menyatakan gugatan kurang pihak.Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, kata preman adalah sebutan untuk orang jahat. "Sebenarya, tanpa ada kata preman pun sudah merupakan pencemaran nama baik terhadap Tomy Winata," kata majelis hakim.Atas perbuatan tersebut, majelis hakim memutuskan Tergugat I dan Tergugat II harus menyatakan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut. Permohonan maaf harus dimuat di halaman 1 Koran Tempo dan halaman 1 koran yang mempunyai cakupan luas, seperti Kompas, selama 2 hari berturut-turut.Majelis hakim juga menolak tuntutan kerugian materil maupun moril yang diajukan penggugat karena nilainya tidak terperinci. Karena tuntutan ganti rugi ditolak, maka sita jaminan terhadap Koran Tempo dan rumah Goenawan Mohammad dicabut.Namun majelis hakim menyatakan, tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) jika terlambat memenuhi putusan majelis hakim yaitu minta maaf di media massa seperti tersebut di atas.Atas putusan itu, penguasa hukum para tergugat, Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail akan mengajukan banding. Mereka tetap berpendapat bahwa pernyataan Goenawan itu bukan perbuatan melawan hukum.Kuasa hukum Tomy Winata, Erman Umar menyatakan, belum menentukan pilihan apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu karena harus konsultasi dulu dengan kliennya.Dalam gugatan terhadap pemberitaan Koran Tempo edisi 13 Maret 2003, Tomy Winata minta ganti rugi moril Rp 20 miliar, materiil Rp 1 miliar dan dwangsom Rp 10 juta/hari. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads