Ada 'Harga' di Balik Tuntutan 10 Tahun Kasus Century

Ada 'Harga' di Balik Tuntutan 10 Tahun Kasus Century

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 15:52 WIB
Jakarta - Mantan pekerja Bank Century Linda Wangsadinata dan Arga Tirta Kirana dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Saat mengadu ke DPR, pengacara Linda mengaku ada 'harga tertentu' untuk tuntutan tersebut.

"Ada harganya kalau tuntutan segitu. Kalau mau dituntut sekaligus atau nggak, dicicil ada harga lain. Ada harganya," kata kuasa hukum Linda yang mengenakan jas hitam dan kemeja putih di ruang KK 1 Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Pengacara yang tak memperkenalkan diri ini ditemani kliennya, Arga, yang mengenakan blazer hitam dan kerudung putih dan datang. Arga adalah ibu dari Alanda Kariza, yang curhat kasus yang membelit ibunya lewat blog. Linda Wangsadinata juga tampil dengan baju hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan sang pengacara sontak mengundang pertanyaan dari sejumlah anggota Dewan yang menerima mereka. Salah satunya anggota DPR dari Partai Hanura, Akbar Faizal.

"Tolong diperjelas apa yang dimaksud dengan harga? Apakah ada yang main-main?" tanya Akbar.

"Sebenarnya itu kejadiannya di Mabes Polri dan kejadiannya informal. Dikatakan, dakwaannya satu per satu saja. Kalau dikumpulin satu per satu kan ada harganya," jawab si pengacara itu.

Akbar semakin penasaran atas jawaban itu. Ia meminta pengacara itu menjelaskan secara rinci siapa orang atau pejabat polisi yang dimaksudnya.

"Tolong sebutkan siapa orangnya, apa pangkatnya, di mana ngomongnya biar jelas. Ini permintaan rakyat," kata Akbar.

Sebelum pengacara itu menjawab, permintaan Akbar dipotong oleh anggota dari FPKS Fahri Hamzah. Menurut dia, tim pengacara sebaiknya tidak dicecar tentang orang yang bicara soal harga tadi. Lebih baik anggota Timwas fokus pada kasus Arga dan Linda secara keseluruhan.

"Kalau gambaran umumnya kan kita sudah tahu sebenarnya. Dengan munculnya nama Haposan saja, kita sudah bisa melihat. Jangan sampai mereka yang berhadapan dengan penegak hukum. Biar kita saja kalau memang berani," kata Fahri.

Mendengar hal ini, Akbar setuju dan dia meminta ada pembicaraan tertutup antara pengacara dan anggota Dewan tentang orang yang dimaksud tadi.

"Saya harap nanti setelah ini, kita ada pertemuan tertutup untuk membahas ini," kata Akbar.

Si pengacara setuju dan menyerahkan berkas kliennya ke pimpinan rapat Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

(aan/nrl)


Berita Terkait