"Tim KPK hari ini melakukan penggeledahan pada Kantor Dinas PU Bekasi, di rumah Kepala Dinas PU Bekasi dan di suatu perusahaan," ujar Jubir KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Rabu (16/2/2011).
Menurut Johan, tim dari KPK yang beranggotakan dua mobil meluncur dari kantor KPK pukul 10.00 WIB pagi. Tim melakukan penggeledahan pada tiga tempat tersebut satu persatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan kali pertama KPK melakukan penggeledahan terkait kasus ini. Sebelumnya tim dari KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan rumah dinas Walikota Bekasi Mochtar Mohammad.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penhargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
Pawa awal tahun 2010, Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.
Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.
(fjr/gun)










































