Selain Kurnia, anggota 'kelompok Cibiru' yang ditangkap hampir bersamaan juga turut diseret ke pengadilan. Mereka adalah Fahrul Tanjung, Hamzah, Gofur dan Kiki.
"Besok sidang perdananya. Konsentrasinya ke pasal 9, UU Pemberantasan Terorisme," kata salah satu jaksa penuntut Ahmad Yani di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (16/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ledakannya sangat besar. Rumah 2 lantai temboknya sampai bergeser," ucap Edward usai Densus 88 meledakkan barang bukti tersebut kala itu.
Selain bom cair, dalam penggerebekan polisi ditemukan pula buku-buku tentang jihad, potasium, timbangan, detonator dan bahan-bahan pembuat bom. Polisi meyakini, jaringan Cibiru terkait pelatihan militer Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh yang diduga disponsori Abu Bakar Baasyir.
(Ari/lh)











































