DPR Sahkan Pansus RUU Badan Penasihat Presiden

DPR Sahkan Pansus RUU Badan Penasihat Presiden

- detikNews
Senin, 17 Mei 2004 12:11 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR secara aklamasi mengesahkan Pansus RUU Badan Penasihat Presiden yang beranggotakan 27 orang. Tugasnya berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan akan dibentuk langsung oleh Presiden.Rapat yang dihadiri 205 anggota dewan dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Soetardjo Soerjogoeritno di gedung Nusantara V, DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2004).Apa sama dengan DPA? "Lain, di dalam perubahan UUD 1945 ada yang tetap minta DPA diteruskan tetapi dalam sidang perubahan diputuskan hanya sebagai penasihat presiden saja. Ini yang membentuk kelihataannya presiden," kata Soetardjo.Selain itu, rapat paripurna juga mengesahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI dan mengesahkan Pansus RUU Kementerian Negara."Untuk kementerian negara harus disusun. Jangan seperti dulu dimana presiden menghapus kementerian atau departemen tertentu misalnya Departemen Penerangan, Departemen Sosial, Departemen Olah Raga dan sebagainya. Lihat saja akhirnya piala Thomas-Uber kemarin kita malah kalah," ungkapnya.Menurut Tardjo, kedua RUU ini penting supaya nantinya DPR ikut menyusun struktur ketatanegaraan."Saya optimis karena nanti pansus segera bekerja. Tinggal menunggu pemilihan pimpinan pansus saja dan pasti bisa selesai sebelum masa tugas berakhir 17 Juli nanti," ujarnya."Kalau yang menangani non-departemen akan diatur lagi. Ini penting karena jangan sampai setiap kita ganti presiden semua berubah lagi dan ini juga menyangkut penghematan anggaran negara," imbuhnya. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads