MUI Bentuk TPF Kasus Cikeusik

MUI Bentuk TPF Kasus Cikeusik

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 15:14 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan tim penyidik bentukan Mabes Polri.

"MUI sudah membentuk Tim Pencari Fata yang diterjunkan ke lapangan (Cikeusik)," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)

Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Mabes Polri. Tampak hadir dari jajaran Polri Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Soenarko, dan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ma'ruf, TPF bertujuan untuk menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi di lapangan saat itu. TPF saat ini sudah mulai bekerja.

"Tim sedang bekerja dan sedang melengkapi. Ini untuk Cikeusik, sedangkan yang di Temanggung kita pakai MUI daerah," katanya.

Hasil temuan TPF nanti, lanjutnya, akan gabungkan dengan temuan dari Polri. Tujuannya tidak lain untuk menghasilkan satu kesimpulan yang akurat dan valid.

"Sehingga ketika membuat kesimpulan secara kelembagaan tidak valid. Maka itu dalam pertemuan kali ini butuh informasi dari Polri untuk melengkapi," imbuh pria berkacamata ini.

Dalam pertemuan kali ini, MUI belum bisa menyampaikan hasil temuan tim. Tapi Ma'ruf mengatakan, sejauh ini temuan Polri dan TPF MUI tidak jauh berbeda.

"Jadi tadi kita diskusi bersama,  yang kita peroleh dan apa yg diperoleh Polri. Banyak punya kesamaan tapi tetap perlu didalami lagi dan saling melengkapi," beber pria yang dalam kesempatan itu mengenakan setelan jas berwarna abu-abu.

Setelah tim bekerja, MUI berjanji akan segera menyampaikan hasil temuan mereka. Ma'ruf menegaskan apapun  yang meraka nantinya, hanya sebagai pendapatan dari segi ulama bukan fatwa.

"Ini belum kesimpulan ya, kita akan buat pendapat setelah memperoleh informasi lengkap, karena kita nggak mau kesimpulan kita mentah. Dan ini hanya pendapat bukan fatwa," tegasnya.



(lia/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads