Dua anggota Brimob tersebut adalah Briptu SA (31) dan Briptu ES alias Enok (45). Mereka ditangkap pada pukul 10.00 Wita, Senin (14/2) lalu.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar dan Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Suryanbodo di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Rabu (16/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum Brimob tersebut melakukan aksi merampok bersama lima tersangka lainnya, yaitu VST (41), MYT, EA (26), EWS (22), dan S (22). Kelima tersangka dibekuk pada rentang waktu 8 Februari-13 Februari 2010.
Pelaku merampok tiga buah SPBU pada rentang waktu 2010-2011. Aksi pertama merampok SPBU Kedewatan, Ubud, Gianyar pada 18 Oktober 2010. Mereka kemudian merampok SPBU Jimbaran pada 13 November 2010 dan SPBU Sibang, Badung pada 15 Januari 2011.
Para tersangka kini sedang menjalani penyidikan dan meringkuk di tahanan Polda Bali. Dua oknum Brimob pun tengah menjalani penyidikan intensif.
Selain menangkap tersangka, Polda Bali menyita barang bukti, diantaranya sepeda motor, empat buah parang, gergaji besi, brankas yang sudah rusak, dan ponsel.
(gds/fay)











































