JK & Jimly Akan Bahas Kekerasan Atas Nama Agama dengan Komnas HAM

JK & Jimly Akan Bahas Kekerasan Atas Nama Agama dengan Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 14:47 WIB
Jakarta - Kekerasan atas nama agama yang terjadi bertubi-tubi di Tanah Air membuat sejumlah tokoh prihatin. Jusuf Kalla (JK) dan Jimly Asshiddiqie pun akan membahas maraknya kasus tersebut dengan Komnas HAM.

"Besok JK dan Jimly akan ke sini," ujar Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh di sela-sela rapat paripurna Komnas HAM di kantornya, Jl Latuharhari, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Dalam pertemuan yang akan digelar Kamis (17/2) besok pukul 14.00 WIB, kasus di Cikeusik, Temanggung dan Pasuruan akan dibahas. Sedangkan pada hari ini, Komnas HAM menggelar sidang paripurna. Dalam sidang, kasus-kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama itu mendapat perhatian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami (Komnas HAM) sudah membahas kecenderungan-kecenderungan, current issue tentang Cikeusik, Temanggung dan Pasuruan. Besok akan kami dalami khususnya dua kasus, kecuali Cikeusik," lanjut Ridha.

Cikeusik tidak akan terlalu didalami karena untuk kasus ini sudah ada tim khusus yang dibentuk Komnas HAM. Tim sudah memasuki tahap pemeriksaan. Menurut Ridha, akan ada diskusi mendalam kaitannya dengan masalah struktural atau ada masalah lain.

"Belum ada sama sekali temuan baru terkait Cikeusik, karena masih dalam tahap pemeriksaan. Komnas HAM melihat pola dari tiga kasus tersebut sama," tambah pria yang pernah aktif di Walhi ini.

Pembahasan terkait kasus di Cikeusik dan Temanggung telah dilakukan Komnas HAM sejak Senin (14/2) lalu. Pimpinan Ahmadiyah bahkan ada yang telah mendatangi Komnas HAM untuk memberikan data.

Bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten terjadi pada Minggu (6/2). Tiga orang anggota Ahmadiyah tewas dan 5 orang lainnya luka-luka. Dalam kasus ini, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Semua tersangka sudah ditahan. Keenamnya berasal dari warga sekitar.

Sedangkan kerusuhan di Temanggung pada Selasa (8/2) lalu dipicu oleh ketidakpuasan massa atas tuntutan 5 tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Antonius Richmond Bawengan. Massa yang terdiri dari beberapa ormas ini tidak terima dan marah. Tuntutan itu dinilai sangat ringan dari perbuatan terdakwa yang menyebarkan selebaran menjelek-jelekkan agama Islam. Sejumlah gereja dirusak saat kerusuhan terjadi. 25 Orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan kasus di Pasuruan bermula dari ratusan massa yang tidak dikenal mengenakan sarung sambil mengendarai sepeda motor menyerbu dan melempari Ponpes Al Ma'hadul Islam Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Desa Kenep Kecamatan Beji, Pasuruan, pada Selasa (15/2) kemarin. 3 Orang ditetapkan sebagai tersangka dan tak kurang dari 9 orang luka-luka.

(vit/nrl)


Berita Terkait