Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan pers tertulis yang diterima wartawan, Rabu (16/2/2011).
"Keterlibatan berbagai pihak yang selama ini peduli pada isu perlindungan saksi dan korban menambah referensi dan menjaring aspirasi pentingnya dilakukan revisi terhadap UU PSK," kata Haris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelemahan tersebut, jelas Haris, terkait pemberian perlindungan terhadap pelapor (whistle blower), keterbatasan peran LPSK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pemberian perlindungan saksi dan korban.
"Serta belum diaturnya kerjasama antar lembaga terkait pemberian perlindungan saksi dan korban," jelasnya.
Dalam rilis yang sama, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa mengatakan, kebutuhan adanya perubahan UU PSK tersebut berbanding lurus dengan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam rangka penegakan hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ota, sapaan Mas Ahmad, menambahkan, pertemuan dengan LPSK hari ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan konsep dan rumusan revisi UU PSK.
"Dukungan untuk melakukan perubahan undang-undang juga berasal dari lembaga terkait yang berwenang serta dari Komisi III DPR Rl," terang Ota.
(ahy/gun)