Priyo: Draf Kode Etik BK Bagus untuk Jaga Martabat DPR

Priyo: Draf Kode Etik BK Bagus untuk Jaga Martabat DPR

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 14:41 WIB
Priyo: Draf Kode Etik BK Bagus untuk Jaga Martabat DPR
Jakarta - Peraturan tentang kode etik DPR menuai kritik yang beragam dari anggota dewan. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai aturan itu bagus untuk menjaga harkat dan martabat anggota DPR.

"Kode etik yang tadi disampaikan BK sangat bagus untuk menjaga harkat dan martabat anggota DPR. Saya sepakat dengan aturan bila anggota DPR dilarang pergi ke tempat-tempat seperti itu itu sangat bagus saya kira," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Menurut dia, peraturan kode etik itu mengalami kemajuan yang lebih lengkap dibanding kode etik sebelumnya. Sebab, kode etik sebelumnya itu adalah peninggalan DPR 2 periode yang lalu. "Seingat saya, itu-sudah 7 tahun tidak pernah diutak-atik kode etiknya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, menurut UU MD3( MPR, DPR, DPD, DPRD) yang memiliki kewenangan untuk menyempurnakan kode etik hanya BK.

Peraturan itu bisa diubah apabila ada usulan dari anggota DPR dan itu sudah disepakati oleh BK. "Sebenarnya tergantung ada temuan tidak dari anggota yang duduk di BK," ujar dia.

Sanksi apa? "Saya belum tahu karena baru dengar tadi," jawab politisi Partai Golkar ini.

Ketika ditanya soal protes Gerindra dan Hanura yang tidak setuju aturan karena tidak punya wakil di BK, Priyo menjawab hal itu akan dibawa ke rapat konsultasi dengan pimpinan dewan.

"Jumlah fraksi Hanura dan Gerindra kan memang kurang. Jadi mereka tidak bisa mendudukan wakilnya di BK. Tetapi nanti bisa diatasi dengan cara kedua fraksi itu mengurangi anggotanya di badan lain. Saya juga berharap semua fraksi punya perwakilan di BK," kata Priyo.

Draf peraturan DPR tentang kode etik itu telah dibacakan oleh Wakil Ketua BK Nudirman Munir. Draf tersebut merupakan hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Program Rakyat.

Berdasarkan peraturan itu, anggota DPR dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR. Masih banyak aturan yang lain. Namun draf tersebut belum disahkan.

(aan/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads