"Kita tunda pembahasan kode etik dan kita serahkan ke BK agar menjadwalkan kembali kapan dibawa ke paripurna," ujar Ketua Sidang Paripurna, Priyo Budi Santoso saat menunda pengesahan dalam Rapat Paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Penundaan ini terkait banyaknya anggota yang tidak menyetujui aturan baru tersebut. Anggota dewan masih banyak yang belum membaca aturan tentang kode etik dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Priyo juga menginginkan semua fraksi terwakili dalam penyusunan kode etik. Karena sebelumnya Fraksi Gerindra dan Hanura yang tidak memiliki perwakilan di BK DPR protes dengan penyusunan kode etik itu.
"Ketika pembagian anggota, Hanura dan Gerindra kekurangan orang sehingga tidak bisa mendudukan wakilnya di BK. Nanti akan ada rapat konsultasi dengan pimpinan agar mereka bisa menempatkan anggota di BK, tentunya konsekuensinya mereka harus mengurangi anggota di badan lainnya," imbuhnya.
(her/gun)











































