"Kalau murni spa, itu sah-sah saja. Spa itu dipisah, yang laki-laki ya sama yang laki-laki, setahu saya, yang perempuan ya perempuan," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Nurdirman Munir.
Hal itu disampaikan Nudirman usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011). Nudirman mengaku beberapa kali pergi ke tempat spa untuk relaksasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Nudirman mengingatkan, jika tempat spa tersebut ternyata merupakan tempat prostitusi terselubung, anggota DPR tetap tidak boleh ke tempat itu. "Yang kita maksudkan tempat pelacuran itu tempat prostitusi. Kalau di situ ada tempat prostitusi, ya bisa saja (dilarang)," katanya.
Sebelumnya, aturan tentang pelarangan pergi ke tempat pelacuran ini sudah disampaikan di sidang paripurna. Namun hingga saat ini, draf tersebut belum disahkan.
Pasal mengenai pelarangan ini tertuang dalam draf peraturan DPR tentang kode etik. Hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Program Rakyat yaitu Pasal 3 ayat 6. Berdasarkan peraturan itu, anggota DPR dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR. (ken/nrl)











































