Mereka memprotes ketidakadilan yang dialami Arief Johar Cahyadi (24). Anggota SAR ini menjadi terdakwa dalam kasus pemilikan senjata tajam jenis pisau lipat (multi tool) tanpa izin sah.
Sidang Arif digelar Rabu (16/2/2011) di PN Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Sleman, Yogyakarta dengan agenda putusan sela. Mereka datang dengan mobil SAR dan motor. Para anggota SAR ini sengaja datang dengan seragam oranye, lengkap dengan aneka peralatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan selama 20 menit ini, hakim Riyanto Aloysius memberikan putusan sela, kasus Arif tetap dilanjutkan karena semua syarat sah dan terpenuhi. Teman-teman Arif pun menyambut dengan teriakan, "Huuuuu!"
Usai sidang yang dijaga ratusan polisi bertameng ini, tampak Komandan SAR DIY, Brotoseno bersama anggota dewan pembina SAR DIY sekaligus budayawan Emha Ainun Najib mendatangani relawan yang menunggu di luar ruang sidang. Dia berharap, agar kejadian yang menimpa Arif tidak terulang pada anggota SAR yang lain.
"Semua anggota SAR pasti punya multi tool atau pisau lipat. Itu adalah sarana taktis operasi dan bagian dari kesiapsiagaan kita. Kalau itu dipermasalahkan dan sampai kasus ini tidak selesai, saya meminta UU Darurat yang ada selama ini dicabut, karena akan mengganggu kegiatan SAR yang mengutamakan kegiatan kemanusiaan," kata Broto.
Sedangkan, Cak Nun berharap agar para anggota SAR bisa mengikuti peradilan dengan tertib sampai selesai dan tidak melakukan tekanan terhadap jaksa dan hakim. Dia meminta anggota SAR tetap memakai akal sehat dan nurani yang benar.
"Arif adalah pendekar kehidupan yang saat ini sudah merasakan kehidupan yang oleh orang lain belum pernah dirasakan," kata Cak Nun.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/2/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Para anggota SAR pun lalu membubarkan diri dengan tertib dan mengambil kembali perlengkapan mereka.
(bgs/fay)











































