Tolak Angket Mafia, PD Bantah Lindungi Pengemplang Pajak

Tolak Angket Mafia, PD Bantah Lindungi Pengemplang Pajak

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 13:34 WIB
Tolak Angket Mafia, PD Bantah Lindungi Pengemplang Pajak
Jakarta - Fraksi Partai Demokrat membantah sikapnya yang menolak usulan hak angket mafia pajak karena melindungi para pengemplang pajak. Partai Demokrat menyampaikan pandanganya terkait penolakan usulan mafia angket di dalam sidang paripurna DPR.

"Kami ingin meluruskan. Seolah kami tidak menyetujui hak angket karena kami takut atau kami membekingi oknum tertentu. Itu tidaklah benar, kami tidak takut," ujar anggota Komisi XI dari FPD Achsanul Qosasi saat menyampaikan pandangan FPD terkait usulan hak angket, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Achsanul menegaskan tidak ada satu anggota atau kader Demokrat yang terkait dengan 149 perusahaan yang pernah ditangani oleh terpidana mafia pajak Gayus Tambunan.

"Tidak ada satu pun anggota kami yang terkait mafia pajak, dengan terpidana Gayus Tambunan," ujar Achsanul dengan lantang.

Menurut Achsanul, hak angket mafia pajak, tidak memiliki dasar untuk mengungkap. Karena hingga saat ini BPK belum melakukan audit investigasi terhadap 149 perusahan yang pernah ditangani oleh Gayus Tambunan. Seharusnya 149 perusahan itu diaudit dulu oleh BPK.

"Gayus telah memberikan testimoni. Dia mengaku diberi sekian rupiah oleh perusahaan yang telah dia tangani. Testimoni ini seharusnya ditindaklanjuti dulu oleh KPK. Ini sebagai dasar hukum untuk mengungkap mafia pajak," paparnya.

Achsanul mengatakan dasar dari usulan mafia hak angket memiliki tujuan politis. Demokrat sendiri berangapan kasus mafia pajak ini seharusnya ditangani oleh lembaga hukum, bukan lembaga politis seperti DPR.

"Kalau dasarnya untuk penerimaan pajak, saya yakin 560 anggota pasti setuju. Tapi kalau ada agenda politik tertentu kami tidak setuju. Saya harapkan teman-teman bersabar dan memberikan BPK mengaudit terlebih dahulu," jelas Achsanul yang langsung diiringi tepuk tangan dari anggota FPD.

(mpr/nrl)


Berita Terkait