KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Pemilihan DGS BI

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Pemilihan DGS BI

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 13:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 19 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang ditahan (28/1) lalu. Penahanan mereka ditambah sampai 40 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan diperpanjang 40 hari," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2011).
Β 
Seperti diberitakan, 19 dari 24 politisi ditahan KPK pada Jumat (28/1) terkait kasus pemilihan DGS BI 2004 lalu yang dimenangkan Miranda Goeltom. Mereka ditahan di sejumlah tempat antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya.

Politisi yang ditahan itu antara lain Paskah Suzetta dan Panda Nababan, politisi senior dua partai besar, Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK pada (28/1) lalu adalah Boby Suhardiman, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan, empat lainnya yakni, Rusman Lumbantoruan (PDI Perjuangan), Williem Tutuarima (PDI Perjuangan), Hengky Baramuli (Golkar), dan Budiningsih (PDI Perjuangan).

Dari 26 tersangka dalam kasus ini, KPK telah menahan 24 politisi penerima suap dalam perkara ini. Satu orang tersangka sudah meninggal, sedangkan seorang lagi sudah lebih dulu ditahan dalam kasus yang berbeda.

Sebelumnya, 4 orang penerima suap sudah lebih dulu disidang oleh KPK. Namun yang menarik, belum ada satu pun penyuap yang dijerat. (fjr/gun)


Berita Terkait