Anggota Dewan Dilarang Bolos 6 Kali Berturut-turut

Anggota Dewan Dilarang Bolos 6 Kali Berturut-turut

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 13:10 WIB
 Anggota Dewan Dilarang Bolos 6 Kali Berturut-turut
Jakarta - Anggota DPR harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya. Jika membolos 6 kali berturut-turut, maka mereka melanggar prinsip kejujuran dan kedisiplinan.

Hal itu mengemuka saat Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Nudirman Munir menyampaikan laporan pimpinan BK terkait pembahasan peraturan DPR tentang kode etik dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

Di dalam draf peraturan DPR tentang kode etik yang tengah menunggu pengesahan, pasal 8 ayat 1 berisi, anggota DPR RI harus menyampaikan di hadapan seluruh peserta rapat apabila pada kepentingan pribadi yang terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 8 ayat 2, anggota DPR RI harus menghadiri secara fisik setiap rapat yang menjadi kewajibannya.

Pasal 8 ayat 3, anggota DPR RI yang tidak menghadiri secara fisik rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR RI, yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan jelas dianggap melanggar prinsip kejujuran dan kedisiplinan.

Mengenai sanksi, hal itu diatur dalam pasal 13. Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan rehabilitasi berlaku ketentuan dalam peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang tata beracara Badan Kehormatan DPR RI.

(nik/vit)


Berita Terkait