Hak Angket Mafia Pajak Dibawa ke Bamus DPR

Hak Angket Mafia Pajak Dibawa ke Bamus DPR

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 12:26 WIB
Jakarta - Setelah melalui perdebatan, usulan hak angket mafia pajak akhirnya dibacakan di sidang paripurna DPR. Hak angket mafia pajak selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Salah satu inisiator hak angket mafia pajak Syarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, maju ke podium untuk membacakannya.

Syarifuddin menjelaskan, hak angket ini pertama kali diusulkan oleh 30 annggota pada 13 Januari 2011. Lalu, 7 anggota Fraksi Partai Demokrat mencabut dukungannya atau mundur sehingga sesuai persyaratan pengajuan hak angket tidak terpenuhi karena syarat minimal hak angket harus diusulkan minimal 25 anggota dari 2 fraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada 2 Februari usulan hak angket mafia pajak kembali diusulkan oleh 114 anggota, termasuk 3 pimpinan Dewan sehingga usulan hak angket mafia pajak ini telah memenuhi persyaratan.

"Kita ketahui bahwa sumber penerimaan terbesar dari negara ini bersumber dari pajak. 80 Persen dari APBN kita atau sekitar Rp 800 triliun itu bersumber dari penerimaan pajak. Untuk itu, pengawasan terhadap penerimaan pajak harus betul-betul diawasi agar penerimaan pajak untuk membiayai sendi-sendi negara ini bisa terealisasi," papar Syarifuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

"Kita mengusulkan agar mafia pajak ini menjadi hak angket. Ini upaya untuk mengawasi penerimaan negara sebagai sumber pembiayaan negara dan sekiranya ini mendapat dukungan dari semuanya," lanjut dia.

Usai pembacaan usulan tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan usulan itu nantinya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR.

"Setelah di Bamus inilah akan dibahas apakah usulan hak angket mafia pajak ini akan diparipurnakan atau tidak. Mekanisme itu berada di Bamus dan pembahasannya ada di Bamus sesuai dengan tata tertib DPR," kata Priyo.

Awalnya hak angket mafia pajak tidak akan dibacakan di paripurna. Setelah hujan interupsi dari sejumlah anggota Dewan maka hak angket itu akhirnya diumumkan.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads