Priyo Tak Bacakan Usulan Angket Pajak, DPR Hujan Interupsi

Priyo Tak Bacakan Usulan Angket Pajak, DPR Hujan Interupsi

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 11:52 WIB
 Priyo Tak Bacakan Usulan Angket Pajak, DPR Hujan Interupsi
Jakarta - Rapat paripurna ke-20 DPR yang dipimpin oleh Priyo Budi Santoso dihujani interupsi. Politisi Golkar itu tidak mengagendakan pengumuman terkait hak angket mafia pajak yang telah diusulkan 114 anggota termasuk 3 pimpinan Dewan.

Tidak diumumkannya hak angket mafia pajak itu, sontak menuai protes dari para inisiator hak angket. Mereka meminta Priyo selaku pimpinan sidang mengumumkan usulan hak angket di paripurna kali ini.

"Pimpinan ada yang kurang dari paripurna hari ini. Kami sudah mengusulkan hak angket mafia pajak tapi hari ini kenapa tidak masuk dalam agenda paripurna? Usulan itu adalah hak konstitusional kami sebagai anggota Dewan. Tapi kenapa di pimpinan jadi tidak ada usulan ini. Apakah pimpinan DPR masuk angin?" kata anggota fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi Hanura Syarifudin Suding juga melancarkan interupsi. Menurutnya, Priyo juga termasuk orang yang setuju atas usulan angket mafia pajak.

"Usulan sudah masuk ke pimpinan 114 anggota termasuk 3 pimpinan Dewan sudah mendukung termasuk Pak Priyo selaku pimpinan sidang hari ini juga sudah menyatakan dukungan. Kenapa tidak diagendakan di sidang paripurna kali ini? Ada apa dengan pimpinan Dewan?" Syarifudin mempertanyakan.

Interupsi ketiga juga datang dari politisi Hanura Akbar Faizal. "Tidak ada alasan usulan hak angket tidak diumumkan hari ini. Saya minta kepada pimpinan Dewan tidak bermain-main soal usulan hak angket mafia pajak. Publik menyorot kita karena tidak konsisten dan selalu main-main. Saya minta pimpinan DPR tidak main-main dan menjaga lembaga ini," tegas Akbar.

Politisi PKS Nasir Djamil juga tidak ketinggalan memberikan interupsi. "Terkesan bahwa pimpinan ingin membendung usulan hak angket mafia pajak yang telah diusulkan oleh ratusan anggota Dewan. Pimpinan harus memberikan hak pada anggota atau para inisiator untuk membacakan usulan hak angket ini di hadapan sidang yang terhormat ini. Kita biarkan mekanismenya berjalan sesuai dengan tata tertib," kata Nasir.

(nik/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads