"Masa dianggurkan selama 18 hari. Baru pemanggilan hari ini setelah ditahan. Dan juga kita mempertanyakan ini kembali, terlalu dipaksakan sejak awal dilakukan pemanggilan dan penahanan yang kenyatannya pemeriksaan sampai sekarang tidak ada kemajuan," ujar kuasa hukum Panda, Juniver Girsang di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/2/2011).
Juniver mengatakan, pihaknya akan menyampaikan protes mereka ke KPK. Karena menurut Juniver, penahanan kliennya terkesan dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panda beserta tersangka dari PDIP lainnya, yakni M Iqbal, Soetanto Pranoto dan Matheos Pormes telah datang di kantor KPK pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK. Mereka bersama-sama menumpang mobil tahanan dari rutan Salemba.
Beberapa saat sebelumnya, dua tersangka dari PDIP lainnya, Ni Luh Mariani dan Engelina Patiasiana telah sampai lebih dulu di depan kantor KPK. Hari ini KPK memang memeriksa tersangka-tersangka dari PDIP.
Untuk diketahui, massa penahanan 19 tersangka kasus suap DGS BI yang ditahan pada Jumat (28/1/2011) akan habis pada hari ini. Berdasar informasi yang dihimpun, KPK akan melakukan perpanjangan penahanan.
(fjr/gun)











































