Pengacaranya Dipenjara, Sidang Perdana Bos Hailai Ditunda

Pengacaranya Dipenjara, Sidang Perdana Bos Hailai Ditunda

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 11:31 WIB
Solo - Sidang perdana bos pub dan restoran Hailai Internasional, Robby Sumampouw, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ditunda. Alasannya, pengacara terdakwa dipenjara karena menjadi terpidana kasus korupsi.

Sidang terhadap Robby Sumampouw hanya berjalan beberapa menit di PN Surakarta, Rabu (16/2/2011). Ketua majelis hakim, Hermam Hutapea, meluluskan permintaan terdakwa yang menyatakan belum siap menjalani persidangan karena tidak didampingi pengacara.

Robby menyatakan hingga saat ini pihaknya belum memiliki pengacara lagi karena pengacara yang telah ditunjuknya, Heru Notonegoro, saat ini harus menghuni Rutan Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru Notonegoro dieksekusi oleh Kejari Surakarta pada hari Senin (14/2) lalu, berdasarkan putusan kasasi MA atas diri Heru. Heru harus menjalani hukuman satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjadi anggota DPRD Kota Surakarta periode 1999-2004.

Kepada majelis hakim, Robby akan berjanji segera mencari pengacara baru untuk menghadapi kasus yang membelitnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan, menyetujui permintaan terdakwa. Akhirnya majelis hakim memutuskan persidangan atas terdakwa Robby Sumampouw akan dilanjutkan pada Senin (28/2) mendatang untuk memberi kesempatan kepada Robby mencari pengacara baru.

Robby Sumampouw dibawa ke pengadilan atas dugaan pemalsuan akta pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Dia menjadi tersangka sejak 11 Agustus 2010 lalu. Robby dilaporkan oleh notaris yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS, karena Robby dinilai memalsukan tanda tangan salah seorang anggota dewan pembina YBSS, yang ternyata sudah meninggal. Robby bahkan sempat dinyatakan buron oleh polisi.

(mbr/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads