Sidang terhadap Robby Sumampouw hanya berjalan beberapa menit di PN Surakarta, Rabu (16/2/2011). Ketua majelis hakim, Hermam Hutapea, meluluskan permintaan terdakwa yang menyatakan belum siap menjalani persidangan karena tidak didampingi pengacara.
Robby menyatakan hingga saat ini pihaknya belum memiliki pengacara lagi karena pengacara yang telah ditunjuknya, Heru Notonegoro, saat ini harus menghuni Rutan Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada majelis hakim, Robby akan berjanji segera mencari pengacara baru untuk menghadapi kasus yang membelitnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan, menyetujui permintaan terdakwa. Akhirnya majelis hakim memutuskan persidangan atas terdakwa Robby Sumampouw akan dilanjutkan pada Senin (28/2) mendatang untuk memberi kesempatan kepada Robby mencari pengacara baru.
Robby Sumampouw dibawa ke pengadilan atas dugaan pemalsuan akta pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Dia menjadi tersangka sejak 11 Agustus 2010 lalu. Robby dilaporkan oleh notaris yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS, karena Robby dinilai memalsukan tanda tangan salah seorang anggota dewan pembina YBSS, yang ternyata sudah meninggal. Robby bahkan sempat dinyatakan buron oleh polisi.
(mbr/fay)











































