Berlaku 19 Mei, Mega Bahas Keppres Darurat Sipil Aceh

Berlaku 19 Mei, Mega Bahas Keppres Darurat Sipil Aceh

- detikNews
Senin, 17 Mei 2004 10:03 WIB
Jakarta - Presiden Megawati Soekarnoputri memimpin rapat membahas petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pernak-pernik Darurat Sipil (DS) Aceh yang akan diberlakukan pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei lusa.Rapat kabinet terbatas akan digelar di Istana Negara, Jl.Veteran, Jakpus, Senin (17/5/2004) pukul 13.00 WIB. Rapat ini dihadiri sejumlah menteri terkait dan akan menelorkan Keppres tentang DS Aceh. Keppres akan berlaku pada 19 Mei pukul 00.00 WIB.Presiden Mega telah memutuskan untuk menurunkan status keamanan dari darurat militer ke darurat sipil pada Kamis, 13 Mei lalu. Perbedaan paling mencolok darurat militer dan darurat sipil hanya terletak pada komando tertingginya.Kalau darurat militer bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) adalah militer yang ditunjuk presiden, maka pada darurat sipil adalah pejabat sipil alias gubernur/kepala daerah setempat. (nrl/)


Berita Terkait