"Timwas akan mengorek informasi lebih dalam soal pencairan dana Bank Century. Kita harapkan ada informasi baru dari keterangannya," ujar anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Politisi Golkar ini mengatakan, keterangan Arga yang akan diundang pukul 14.00 WIB nanti akan sangat bermanfaat bagi Timwas Century. Menurut dia, ada keganjilan dalam pencairan dana bailout Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arga dan pegawai bank Century lainnya, Linda Angsawinata didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
Bagi sejumlah pihak, tuntutan dan dakwaan ini dirasa aneh. Sebab, Arga yang karyawan biasa dituntut lebih tinggi dari para bos Century. Lewat tulisan blog Alanda, simpati pun terus mengalir, termasuk dari anggota dewan.
(mad/aan)










































