Aksi dukungan ini akan digelar Rabu (16/2/2011) bertepatan dengan sidang terhadap Arief Johar Cahyadi (24). Anggota SAR ini menjadi terdakwa dalam kasus pemilikan senjata tajam jenis pisau lipat (multi tool) tanpa izin sah.
Ratusan orang yang akan mendatangi kantor PN Sleman di Beran itu berasal dari berbagai komunitas SAR Merapi. Mereka sebagian besar adalah anggota SAR Sleman, Klaten, Magelang, Boyolali, Bantul, Gunungkidul dan SAR DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2010.
Komandan SAR DIY, Brotoseno kepada detikcom melalui telepon mengatakan pihaknya sengaja akan menggelar aksi ini untuk memberikan dukungan kepada Arief. Sebab, penangkapan Arief hingga diajukan sebagai terdakwa itu sudah melukai rasa keadilan masyarakat.
Dia mengatakan aksi akan digelar menjelang sidang dengan terdakwa Arief sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum melakukan aksi, semua anggota SAR akan mengenakan seragam SAR warna orange dan ikut menjemput dan mengawal Arief dari LP Cebongan menuju PN Sleman di Jl KRT Pringgodiningrat, Beran.
Menurut dia, barang bukti yang diajukan penyidik di persidangan diantaranya adalah pisau lipat atau multitool yang dipunyai Arief dan kantong mayat yang di bawa Arief sepulang dari kegiatan operasi SAR.
Saat aksi nanti kata Brotoseno, teman-teman SAR juga akan membawa semua peralatan SAR, mulai multitool/pisau lipat, tali, senter, masker hingga kantong mayat.
"Pisau lipat yang menjadikan teman kami jadi terdakwa akan kami bawa. Tujuannya untuk menunjukkan kalau semua anggota SAR itu selalu membawa dalam setiap operasi, bukan untuk kriminal," kata Seno panggilan akrabnya.
Perlu diketahui, Arif ditangkap polisi saat ada razia di jembatan timbang Maguwoharjo Jl Yogya-Solo pada tanggal 23 November 2010 pukul 22.00 WIB. Arif membawa pisau lipat/multitool untuk kegiatan SAR di kawasan Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten.
Namun saat pulang menuju tempat kos, dia terkena razia. Setelah diperiksa oleh Polres Sleman, Arif selama lebih kurang 2 bulan telah mendekam di LP Cebongan Sleman.
Arif didakwa dengan dakwaan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat 1 tentang pemilikan senjata tajam secara tidak sah. Dia juga diancam hukuman 20 tahun penjara.
(bgs/fay)











































