"Tidak ada larangan (merekrut TKI) resmi, kami hanya memberitahu agen rekrutmen kami untuk tidak menerima aplikasi baru dari pekerja Indonesia karena jumlah aplikasi dari mereka yang sedikit," ujar Ketua Komisi Perekrut Tenaga Kerja Kadin Jeddah, Yahya Maqbool, kepada Arab News, Rabu (16/2/2011).
Yahya menyatakan, pemberitaan negatif media Indonesia tentang TKI yang menjadi korban siksaan majikan, mempengaruhi sedikitnya aplikasi itu. Para TKI menunda minatnya untuk mengadu nasib di negeri itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Arab Saudi, kita tidak hanya memiliki kasus kekerasan, tapi juga kisah sukses para pekerja, menabung dan pulang ke kampungnya untuk membuka bisnis, restoran, hotel dan usaha lainnya. Media tidak adil hanya memberikan sedikit kasus negatif dan mengabaikan sisi positifnya," kritik Maqbool.
Maqbool juga menuduh Komite Buruh Indonesia tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian antara kedua negara. "Kami ingin melanjutkan hubungan kita dengan mereka tetapi ILC tidak menjunjung tinggi kondisi dari perjanjian kita dengan mereka," katanya, seraya menambahkan bahwa mengeluarkan visa bagi para pekerja Indonesia yang tertarik bekerja di Saudi yang sangat sedikit tidak membawa manfaat bagi kedua pihak.
Meski demikian, visa calon pekerja yang sudah selesai diproses dan dikirim ke Kedutaan Besar Saudi di Indonesia akan dihormati.
"Kami tidak menerima aplikasi baru, tetapi pekerja Indonesia yang sudah telah menyelesaikan pemrosesan visa mereka akan diizinkan untuk masuk ke dalam Kerajaan," katanya.
Minimnya aplikasi TKI ke Saudi ini tampaknya sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI untuk memperbaiki sistem kerja secara menyeluruh. Dua bulan terakhir ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghentikan penempatan baru TKI ke Arab Saudi.
"Persoalannya kompleks, pilihan saat ini adalah membenahi seluruh sistemnya dan pengetatan total dengan zero placement (penempatan nol). Penanganan masalah tetap dilakukan BNP2TKI disupervisi Kemenakertrans," jelas jubir Kemenakertrans Dita Indahsari.
Karena merupakan moratorium lunak, maka kebijakannya berlaku sementara sampai seluruh titik kelemahan sistem penempatan TKI telah diperbaiki. Moratorium tetap sebagaimana tuntutan sebagian masyarakat merupakan opsi yang diambil berdasar perkembangan yang berlaku.
Pemerintah juga memperketat seleksi majikan. Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah terhadap majikan TKI adalah setidaknya memiliki penghasilan minimal sekitar Rp 24 juta.
Calon majikan TKI, juga harus melampirkan peta rumah dan jumlah keluarga dalam satu rumah. Para calon majikan TKI juga harus datang ke kedutaan untuk diwawancarai.
(nrl/vit)










































