Koalisi Antikekerasan Terhadap Wartawan Syukuri Bebasnya Ferry
Senin, 17 Mei 2004 06:22 WIB
Jakarta - Koalisi Anti-Kekerasan Terhadap Wartawan (KAKTW) mensyukuri pembebasan juru kamera RCTI Ferry Santoro bersama sejumlah tawanan sipil lainnya dari tangan Gerakan Aceh Merdeka. Koalisi mengharapkan agar ini jadi kasus penyanderaan terakhir terhadap wartawan."Pembebasan Ferry harus dipandang sebagai langkah awal pembebasan tahanan sipil lainnya. Karena itu kami menyerukan semua pihak untuk bersabar dan menahan diri agar pembebasan itu bisa direalisasikan secepatnya secara damai," seru KAKTW.Pernyataan ini disampaikan KAKTW dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (17/5/2004). Koalisi ini terdiri dari AJI, IJTI, Kontras, LSPP, LBH Pers, MWCC, PBHI, PWI Reformasi, PFI, dan SEAPA.Koalisi menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya pembebasan Ferry melalui proses perundingan yang panjang, rumit, dan melelahkan. Yakni Komite Palang Merah Internasional (ICRC) dan Palang Merah Indonesia (PMI) selaku fasilitator pembebasan, dan TNI serta GAM yang memberi dukungan konstruktif terhadap proses perundingan.Ferry disandera GAM sejak 29 Juni 2003 bersama wartawan RCTI Ersa Siregar dan sejumlah warga sipil lainnya. Upaya pembebasan keduanya rumit dan berlarut-larut karena tidak menjadi prioritas TNI dan GAM. Keadaan makin memburuk ketika Ersa tewas terbunuh dalam suatu kontak senjata TNI dan GAM pada akhir Desember lalu.Selanjutnya koalisi menyerukan agar peristiwa penyanderaan Ferry Santoro dan almarhum Ersa Siregar menjadi penyanderaan terakhir kepada wartawan. Karena wartawan bertugas di medan konflik dan medan perang bukan merupakan kombatan alias bukan bagian dari pihak yang bertikai.Jurnalis merupakan warga sipil yang sedang menjalanka tugas jurnalistiknya karena itu harus mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan serta harus diperlakukan secara manusiawi. Ini semua telah ditetapkan dalam pasal 79 protokol tambahan Konvensi Jenewa 1979.
(gtp/)











































