Timwas Century DPR Panggil Ibunda Alanda Pukul 14.00 WIB

Timwas Century DPR Panggil Ibunda Alanda Pukul 14.00 WIB

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 10:05 WIB
Jakarta - Ada yang berbeda dalam rapat tim pengawas Century di DPR siang nanti. Jika sebelumnya para penegak hukum yang diundang rapat, kini timwas akan memanggil Arga Tirta Kirana, ibunda dari Alanda Kariza, yang dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Century.

"Benar (panggil Ibunda Alanda). Nanti rapatnya pukul 14.00 WIB di KK I," kata anggota Timwas Century, Akbar Faizal, kepada detikcom, Rabu (16/2/2011).

Arga dan pegawai bank Century lainnya, Linda Angsawinata didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Bagi sejumlah pihak, tuntutan dan dakwaan ini dirasa aneh. Sebab, Arga yang karyawan biasa dituntut lebih tinggi dari para bos Century. Lewat tulisan blog Alanda, simpati pun terus mengalir, termasuk dari anggota Dewan.

(mad/aan)


Berita Terkait