"Benar (panggil Ibunda Alanda). Nanti rapatnya pukul 14.00 WIB di KK I," kata anggota Timwas Century, Akbar Faizal, kepada detikcom, Rabu (16/2/2011).
Arga dan pegawai bank Century lainnya, Linda Angsawinata didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi sejumlah pihak, tuntutan dan dakwaan ini dirasa aneh. Sebab, Arga yang karyawan biasa dituntut lebih tinggi dari para bos Century. Lewat tulisan blog Alanda, simpati pun terus mengalir, termasuk dari anggota Dewan.
(mad/aan)











































