KPK akan Gunakan Bukti Pengadilan untuk Jerat Penyuap

Suap DGS BI

KPK akan Gunakan Bukti Pengadilan untuk Jerat Penyuap

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 09:47 WIB
KPK akan Gunakan Bukti Pengadilan untuk Jerat Penyuap
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut siapa pemberi suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada tahun 2004. Salah satu caranya, dengan memakai pengakuan para politisi yang menjadi tersangka di pengadilan sebagai bukti.

"Kita terus mencari bukti-bukti. Bukti dari persidangan itu nantinya tentu dapat kita gunakan juga," ujar pimpinan KPK Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Rabu (16/2/2011) pagi.

Saat ini 24Β  anggota DPR periode 1999-2004 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka telah ditahan KPK. Satu tersangka lainnya sudah lebih dulu ditahan karena terlibat kasus lainnya. Haryono mengatakan tersangka-tersangka tersebut berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya segera," tuturnya.

Haryono menampik tudingan bahwa KPK sengaja tidak mengusut pihak pemberi suap. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini KPK saat ini terus fokus untuk mencari siapa sumber dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengucuran dana dalam bentuk cek pelawat tersebut.

"Kami terus ini, terus bergerak mencari," ucapnya.

Dari 26 tersangka dalam kasus ini, KPK telah menahan 24 politisi penerima suap. Satu orang tersangka sudah meninggal, sedangkan seorang lagi sudah lebih dulu ditahan dalam kasus yang berbeda.

Sebelumnya, 4 orang penerima suap sudah lebih dulu disidang oleh KPK. Namun yang menarik, belum ada satu pun penyuap yang dijerat.

(fjr/gun)


Berita Terkait