Mendiknas Seharusnya Tidak Ikut Pemilihan Rektor

Mendiknas Seharusnya Tidak Ikut Pemilihan Rektor

- detikNews
Rabu, 16 Feb 2011 09:11 WIB
Jakarta - Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No 24 yang mengatur kepemilikan hak suara sebesar 35 persen dalam pemilihan Rektor. Mendiknas seharusnya tidak ikut dalam pemilihan rektor.

"Seharusnya serahkan saja sepenuhnya ke perguruan tinggi. Karena apa keperluan dan kebutuhan perguruan tinggi hanya mereka yang tahu, dan yang penting bebas kepentingan," ujar mantan Sekjen Depdiknas era Yahya Muhaimin, Hidayat Syarif kepada detikcom, Rabu (16/2/2011).
 
Hidayat mengatakan dalam pemilihan rektor, tidak semestinya Menteri Pendidikan Nasional ikut memilih. Meski tak ikut memilih, bukan berarti melepas tanggung jawab pemerintah dalam memberi bantuan segi finansial.

"Kalau misalnya pemilihan rektor diberikan kepada institusi, jangan diartikan pemerintah tidak wajib memberi pembiayaan kepada institusi," jelas Guru Besar IPB ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika Permendiknas No 24 itu tetap dijalankan, lanjut Hidayat, dikhawatirkan akan kental nuansa politis. Padahal, sudah seharusnya lembaga pendidikan terlepas dari nuansa politis.

"Lembaga pendidikan tinggi harus bebas dari politik, dan sistemnya juga jangan seperti partai politik. Karena ada cara pemilihan tersebut sehingga terlihat ada nilai politisinya," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan tersebut berawal dari adanya sejumlah guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang mengeluhkan adanya intervensi Mendiknas Mohammad Nuh dalam pemilihan rektor ITS dalam bentuk Permendiknas No 24 Tahun 2010.

Permendiknas ini mengatur mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor pada Perguruan Tinggi. Pasal 6 aturan ini menjelaskan kewenangan Menteri yang memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih. Sisanya diberikan kepada senat. Aturan ini disahkan sendiri oleh M Nuh pada tanggal 4 Oktober 2010

Proses pemilihan rektor itu berlangsung sejak Juni 2010. Namun ketika proses finalisasi, pada 4 Oktober 2010, tiba-tiba Permendiknas itu keluar dan mengubah semua proses pemilihan yang sudah berlangsung.

Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof DR Triyogi Yuwono mendapat 39 suara. Dan Prof Daniel M Rosyid hanya 3 suara. Dengan keluarnya Permendiknas, Mendiknas M Nuh, justru menetapkan  Prof DR Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.
(mpr/mok)


Berita Terkait