"Kita mengecam segala tindakan kekerasan kepada jurnalis," ujar Sekjen AJI Jajang Jamaluddin kepada detikcom, Selasa (15/2/2011).
Jajang menegaskan siapa pun yang tidak puas dengan pemberitaan sebuah media massa, supaya menggunakan jalur yang diatur, dengan menyampaikannya ke Dewan Pers. Pasalnya, lanjut Jajang, pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang karena menyuarakan kepentingan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian, lanjut Jajang, harus mengusut tuntas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Terlebih jika aksi penyerangan ini berkaitan dengan berita yang disajikan oleh media tersebut.
"Kalau tidak, penyerangan seperti ini akan terus berulang," jelasnya.
Β
Jajang berharap media terus mengawal kasus ini untuk memberitakan ke publik supaya polisi dikontrol untuk menyelesaikannya. Menurut catatan AJI, pada 2010, kekerasan pada jurnalis meningkat 10 kasus dari 2009.
"Dari 37 kasus pada 2009 menjadi 47 kasus pada 2010. Kekerasannya juga meningkat," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan rumah Pemimpin Umum koran harian Bali Tribun dibom molotov oleh orang tak dikenal. Beruntung, ledakan bom tak membakar rumah korban.
Aksi teror terhadap Pemimpin Umum Bali Tribun Hendrawan terjadi pukul 01.45 WITA, Selasa (15/2). Saat aksi teror berlangsung, korban sedang tertidur pulas.
"Bom molotov ini hanya indikasi teror. Kalau mau habisi saya, pelaku bisa lempar bom molotov ke mobil sehingga bisa meledak atau melempar ke atap rumah," kata Hendrawan kepada wartawan di rumahnya, Jl Tukad Gangga, Denpasar, Selasa (15/2).
(mpr/mok)










































