Dua Tersangka Tragedi Cikeusik Kabur

Dua Tersangka Tragedi Cikeusik Kabur

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2011 16:59 WIB
Jakarta - Dua tersangka kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten kabur saat hendak ditangkap oleh polisi. Keduanya kini menjadi buronan polisi.

"Bukan melarikan diri, tapi tersangka itu memang sedang dalam pengejaran petugas," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar saat dihubungi detikcom, Selasa (15/2/2011).

Tersangka yang melarikan diri itu berinisial U dan M. Mereka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"U dan M yang melarikan diri ini bukan termasuk dari 4 orang yang sudah ditahan. Keduanya kini masuk dalam DPO," jelas Boy.

Boy menjelaskan, U dan M kabur karena takut akan ditangkap oleh polisi. Keduanya yang diduga warga Cikeusik itu ternyata sudah meninggalkan kampungnya sejak beberapa hari lalu.

"Dia melarikan diri dari kampungnya karena takut ditangkap," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Mabes Polri telah memeriksa 64 orang saksi terkait insiden Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Sejumlah orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan puluhan orang lainnya terus diburu.

"Sekarang sedang memburu pelaku-pelaku yang lain," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (14/2) kemarin.

Anton mengatakan, jumlah orang yang diduga pelaku berjumlah puluhan. Namun baru beberapa saja yang dijadikan buronan. "Ya, puluhan banyak. Ada puluhan. DPO ada 5 orang," jelasnya.

Anton menyebut jumlah tersangka hingga saat ini ada 5 orang, 4 di antaranya ditahan. (lia/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads