"Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi yang diawali dengan pengetatan total telah dilaksanakan selama 3 bulan ini untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan TKI," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono dalam pers rilisnya kepada detikcom, Selasa (15/2/2011).
Suhartono menjelaskan, pemerintah telah melakukan seleksi ketat terhadap majikan TKI. Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah terhadap majikan TKI adalah setidaknya memiliki penghasilan 10 ribu riyal atau sekitar Rp 24 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya, calon pengguna harus datang wawancara di Kedutaan atau Konjen Indonesia. Perjanjian kerja antara calon majikan dengan TKI bisa diteken oleh Konsulat Jenderal di Arab Saudi jika calon majikan lolos seleksi," jelas Suhartono
Dalam perjanjian kerja itu tercantum jaminan bahwa TKI memiliki kemudahan akses komunikasi. Jadi, TKI bisa menghubungi keluarga, agen, serta perwakilan atau pemerintah Indonesia di Arab Saudi.
Suhartono menyatakan, pemerintah juga akan memperketat seleksi TKI di dalam negeri. Proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kesiapan mental dan fisik calon TKI ke Arab akan diperketat.
"Sebelum berangkat para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri," tuturnya.
(nal/vit)










































