"Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sedang melakukan pemeriksaan anggota Polri yang diduga terlibat praktik mafia hukum antara lain Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dan sejumlah anggota Polri lainnya," ujar Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dalam rilisnya yang diterima detikcom, Selasa (15/2/2011).
Sebelumnya Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat menangani kasus penggelapan dengan tersangka Gayus Tambunan. Keduanya dinilai terlibat dalam pembukaan blokir rekening Gayus Rp 28 miliar. Edmon dan Raja telah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan pada posisi staf ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Gayus Tambunan pun masih didalami. Khusus kasus yang satu ini, Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPK, serta PPATK untuk menelusuri asal-usul uang Gayus.
"Pada penanganan keberatan/ banding dari 151 perusahaan wajib pajak, terungkap bahwa Gayus menangani 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara," imbuh Denny.
Dari ke-138 perkara itu, tambahnya, Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan yakni 93 perkara 'diterima' baik 'sebagian' atau pun 'seluruhnya', dan 45 perkara 'ditolak'. Sedangkan terkait tindak pidana penggunaan paspor dengan identitas palsu oleh Gayus, Polri telah menyelidiki Leonad Hutagaul.
Leonad diduga membantu warga negara AS bernama John Jerome Grice dalam pengurusan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS). JJ Grice merupakan orang yang diduga membuat identitas palsu di paspos Gayus dengan nama Sony Laksono. Paspor itu digunakan untuk bepergian ke sejumlah negara yakni Macau, Kuala Lumpur dan Singapura pada September 2010 lalu.
"Polri juga menyelidiki jaringan pemalsuan dokumen keimigrasian, bekerjasama dengan Kedutaan Besar AS terkait pelacakan identitas," tambah Denny.
(vit/nal)











































